Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

 sebagai landasan idiil yang efektif. Pengejawantahan pancasila dalam
 kehidupan bangsa adalah berupa nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan
 keserasian, kesatuan dan persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan, yang
 senantiasa menjadi pedoman penataan dalam kehidupan bangsa, baik
 sebagai pola pikir, pola sikap, maupun sebagai pola tindak bagi setiap warga
 Negara, terutama dalam penyelenggaraan seluruh fungsi Pemerintahan,
 termasuk fungsi pertahanan dan keamanan.

           Berdasarkan pemikiran tersebut maka peril1 senantiasa diupayakan
adanya keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara aspek
kesejahteraan dengan aspek keamanan dalam segenap derap langkah
kehidupan dan pembangunan nasional. Dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila seperti sifat gotong royong dan kepedulian akan sangat
membantu bangsa Indonesia dalam mengahdapi setiap bencana yang terjadi.
Jal ini telah dibuktikan oleh bangsa Indonesia dalam setiap menghadapi
bencana di mana secara spontan masyarakat akan member bantuan baik
berupa tenaga maupun financial untuk membantu sesamanya yang dalam
kesusahan karena bencana.

b. U U D 1945 Sebagai Landasan Konstitusionil.

           Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis, sebagai
hukum dasar, maka U U D 1945 merupakan sumber bagi hukum yang lebih
rendah. Pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa U U D 1945 mengikat
Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap warga negara,
atau seluruh penduduk yang ada di wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia. Selanjutnya sebagai hukum U U D 1945 berisi norma aturan, atau
ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan merujuk kepada U U D
1945 sebagai landasan konstitusional, maka penyelenggaraan dan
pemantapan sistim hukum dapat dimantapkan dan dikukuhkan. Dalam
kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, ditetapkan setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan. Negara sehubungan dengan itu, maka dalam menyusun
kebijakan rehabilitasi di Daerah bencana, seyogyanya harus tetap mengacu
kepada cita-cita berdaulat, adil dan makmur serta kepada tujuan nasional kita
yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13