Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
Pasal 29
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta
pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan
program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli
secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Pasal 30
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negeri.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNPT, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik
pdui slaint gmkauunpguann dBaeNrPahT. sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT wajib melaksanakan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji
silang.
Pasal 35
Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab
pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada
waktunya.
Pasal 36
(1) Tugas dan fungsi koordinasi oleh BNPT dilaksanakan melalui koordinasi dengan
pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional,
komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika
diperlukan;
b. keijasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam
pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme;
c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil rapat atau forum koordinasi BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

