Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
BNPT setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan
Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan
bTeerrdoarsiasmrkeantePtaerpatmurealnakPsraensaidkeann intui.gas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali
Pasal 47
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi
Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan
diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan
fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi
BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB K
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

