Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Pasal 37
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara
berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata keija diatur oleh Kepala BNPT dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 39
(1) Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon n.a.
(3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon lH.a.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 40
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) NKeegpearlai. BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai
(3) Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan,
administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Pasal 41
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
BNPT.
Pasal 42
Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan
Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Pasal 43
Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri
Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 44
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lainnya yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

