Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
memberikan prioritas pembangunan untuk pencegahan dan
penanggulangan gerakan teroris yang diarahkan untuk
menyempurnakan dan menerapkan kerangka hukum anti
terorisme yang efektif, meningkatkan kemampuan dan kapasitas
kelembagaan anti terorisme, membangun kemampuan
menangkal dan menanggulangi terorisme serta memantapkan
operasional penanggulangannya dan meningkatkan kerjasama
internasional untuk memerangi terorisme.
d. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi
daerah.
Menerangkan bahwa seluruh bidang-bidang atau sektor-
sektor pembangunan direncanakan dan dilaksanakan oleh
kewenangan pemerintah daerah untuk kemakmuran dan
kesejateraan masyarakat secara adil dan merata.
9. Landasan Teori.
a. Teori transformasi konflik, teori ini berasumsi bahwa konflik
diakibatkan oleh masalah-masalah ketidak setaraan dan ketidak
adilan yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, budaya dan
ekonomi. Sasaran yang ingin dicapai oleh teori ini adalah :21
1) Mengubah berbagai struktur dan kerangka kerja yang
menyebabkan ketidak setaraan dan ketidak adilan,
termasuk kesenjangan ekonomi.
2) Meningkatkan jalinan hubungan dan sikap jangka
panjang diantara pihak-pihak yang mengalami konflik.

