Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

 4. Metode dan Pendekatan

         Metode yang digunakan dalam penulisan kertas karya kelompok ini adalah
deskriftif analitis bersumberkan pada studi kepustakaan, dengan menggunakan
pendekatan komprehensif dan integral dengan konsepsi wawasan nasional dan
pertahanan nasional.

5. Pengertian-pengertian
        a. Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Pusat adalah Presiden
        Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
        Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-undang No. 32 Tahun 2004
        tentang Pemerintahan Daerah)
        b. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
        pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
        dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
       Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah
       Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
       penyelenggara pemerintahan daerah (Undang-undang No. 32 Tahun 2004
       tentang Pemerintahan Daerah).
       c. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan
       maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan
       membahayakan badan, nyawa, moral, harta benda, dan kemerdekaan orang

       atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana terror atau rasa takut
       terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-
       obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, kebudayaan, pendidikan,
       perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau fasilitas
       internasional (UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
      Terorisme).
      d. Penanggulangan terorisme adalah tindakan yang meliputi pencegahan,
       perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
       nasional terhadap terorisme (Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010
      tanggal 16 Juli 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10