Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
4. Metode dan Pendekatan
Metode yang digunakan dalam penulisan kertas karya kelompok ini adalah
deskriftif analitis bersumberkan pada studi kepustakaan, dengan menggunakan
pendekatan komprehensif dan integral dengan konsepsi wawasan nasional dan
pertahanan nasional.
5. Pengertian-pengertian
a. Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah)
b. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah (Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah).
c. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan
maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan
membahayakan badan, nyawa, moral, harta benda, dan kemerdekaan orang
atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana terror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-
obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, kebudayaan, pendidikan,
perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau fasilitas
internasional (UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme).
d. Penanggulangan terorisme adalah tindakan yang meliputi pencegahan,
perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
nasional terhadap terorisme (Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010
tanggal 16 Juli 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

