Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

  tetapi tetap satu. Melalui semangat tersebut, para pemimpin nasional di daerah
  harus mampu menggerakkan seluruh rakyat untuk senantiasa mengedepankan jiwa
  persatuan dan kesatuan bangsa guna menghindari timbulnya separatisme,
  radikalisme, terorisme dan primordialisme berlebihan yang dapat menimbulkan
 disintegrasi bangsa. Selanjutnya, ancaman teror bom yang masih terus menghantui
 masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat di berbagai belahan dunia. Terjadinya
 aksi-aksi terorisme di negara-negara yang relatif maju dan kuat akhir-akhir ini dari
 segi pertahanan dan keamanan telah membuktikan bahwa pencegahan dan
 penanggulangan secara konvensional bukanlah jaminan untuk terciptanya rasa
 aman terhadap terorisme. Aksi-aksi teror di Indonesia diduga memiliki motif
 bernuasa politik, SARA atau upaya pengalihan perkara pengadilan, dan ditujukan
 untuk mengadu domba antar kelompok masyarakat. Dalam mewujudkan hal
 tersebut, maka dibutuhkan kepemimpinan nasional di daerah yang mampu
berinteraksi dengan daerah lain guna menjalin rasa persatuan dan kesatuan antar
daerah agar penanggulangan terorisme di semua daerah dapat di atasi dan di
tangani dengan baik. Untuk itu, diperlukan landasan pemikiran yang dapat menjadi
acuan bagi pemerintah dalam upaya memantapkan kepemimpinan nasional di
daerah, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, wawasan nusantara sebagai landasan visional, ketahanan nasional
sebagai landasan konsepsional, serta peraturan perundang-undangan terkait
sebagai landasan operasional.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                   Pancasila sebagai pandangan, falsafah dan pedoman hidup bagi
         bangsa dan negara Indonesia telah ditetapkan sebagai dasar negara
         sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, dan
         merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang telah teruji melalui
         perkembangan sejarah hingga sekarang ini. Pancasila sebagaimana
         tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan satu kesatuan
         yang bulat dan utuh dari kelima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15