Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

72

                  Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut melatarbelakangi
                  pemerintah untuk sesegera mungkin membuat peraturan
                  perundangan untuk menanggulangi terorisme. Berdasar
                  kebutuhan yang sangat mendesak, padahal belum
                  mempunyai peraturan perundangan yang komprehensif dan
                  memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme, maka
                  pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
                  Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang
                  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang
                  Terorisme tersebut akhirnya ditingkatkan kedudukannya
                  menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15
                  Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
                  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-
                  Undang.521

                  3) Pemerintah membuat atau merevisi peraturan
                  perundang-undangan guna mendukung penangkalan
                  terorisme, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM,
                  DPR, serta mengakomodasi masukan dan kajian dari
                  kalangan LSM dan Akademisi. Ada hal yang menarik di sini
                  bahwa ternyata dalam hal perundangan yang terkait dengan
                  terorisme ada dua kelompok, kelompok pertama adalah
                  mereka yang kontra terhadap Undang-Undang tentang
                  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kelompok
                  kedua yang pro terhadap UU tersebut. Alasan yang
                  dikemukakan oleh kelompok yang kontra dengan
                  dikeluarkannya UU Terorisme antara lain531:

52) Masyhar, Ali, SH, MH, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme, CV Mandar Maju,
Bandung, 2009, hal. 62-63

  1Ibid, hal. 7-8
   1   2   3   4   5   6   7