Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
72
Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut melatarbelakangi
pemerintah untuk sesegera mungkin membuat peraturan
perundangan untuk menanggulangi terorisme. Berdasar
kebutuhan yang sangat mendesak, padahal belum
mempunyai peraturan perundangan yang komprehensif dan
memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme, maka
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang
Terorisme tersebut akhirnya ditingkatkan kedudukannya
menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-
Undang.521
3) Pemerintah membuat atau merevisi peraturan
perundang-undangan guna mendukung penangkalan
terorisme, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM,
DPR, serta mengakomodasi masukan dan kajian dari
kalangan LSM dan Akademisi. Ada hal yang menarik di sini
bahwa ternyata dalam hal perundangan yang terkait dengan
terorisme ada dua kelompok, kelompok pertama adalah
mereka yang kontra terhadap Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kelompok
kedua yang pro terhadap UU tersebut. Alasan yang
dikemukakan oleh kelompok yang kontra dengan
dikeluarkannya UU Terorisme antara lain531:
52) Masyhar, Ali, SH, MH, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme, CV Mandar Maju,
Bandung, 2009, hal. 62-63
1Ibid, hal. 7-8

