Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

        a) UU Terorisme melanggar Hak Asasi Manusia
        (HAM) karena dapat berlaku surut (retro aktif),
        sedangkan pemberlakuan surutnya sampai kapan tidak
        dirumuskan secara tegas.

        b) UU Terorisme merupakan "reinkamasi” dari UU
        Nomor 11/Pnps/1963 Tentang Pemberantasan
        Kegiatan Subversi. Kekhawatiran ini didasarkan pada
        adanya kewenangan yang luar biasa kepada intelijen
        untuk memberikan laporan (sebagai bukti permulaan
        yang cukup). Meskipun ada lembaga "hearing” untuk
        dapat atau tidaknya diproses lebih lanjut yang
        dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, namun hal ini
        masih meragukan, karena laporan intelijen adalah
        sedemikian rumit yang mungkin saja tidak mampu
        dipahami seorang Ketua Pengadilan Negeri.

        Sementara bagi kelompok yang pro, berdasarkan
argumentasi bahwa peraturan perundang-undangan yang
telah ada (terutama KUHP) tidak dapat diterapkan kepada
auctor intelectualis (pelaku tidak langsung atau otak
perancang teror, seperti Dr. Azahari dan Noordin M. Top)
dari pelaku kegiatan teror ini, dalam artian dipidana lebih
berat dari auctor physicus-nya (pelaku langsung dilapangan,
seperti M.Syarif pada peristiwa Bom Cirebon). Hal ini karena
justru auctor intelectualis dalam aksi terorisme mempunyai
peran sangat penting dibanding auctor physicus-nya.
   1   2   3   4   5   6   7   8