Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

negara lain, karena mengusung gagasan atau cita-cita
terbentuknya suatu negara persatuan, negara kebangsaan dan
negara yang bersifat integralistik. Diharapkan dengan implementasi
nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda akan dapat
meningkatkan kepedulian, kesadaran, rasa cinta tanah air, rasa
persatuan dan kesatuan guna mencegah berkembangnya terorisme
dalam memperkokoh Ketahanan Nasional.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai Landasan Konstitusional.

         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan sumber hukum nasional dalam sistem kenegaraan
dan pemerintahan. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, teknis
pengaturannya dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-
undangan dibawahnya. Negara berdasar atas hukum artinya bahwa
dalam penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang
berlaku dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Negara
harus berdasarkan atas hukum dan seluruh warga masyarakat
harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku (supremasi
hukum). Hal ini berarti bahwa setiap tindakan, perbuatan yang
dilakukan oleh seluruh warga masyarakat serta setiap aparatur
negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku sebagai sarana
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.

          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan sumber dari segala sumber
 hukum yang digunakan sebagai nilai dasar. Pembukaan Undang-
 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 mengandung empat pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Pokok-pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa
 Indonesia yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis
   10   11   12   13   14   15   16   17   18