Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

        maupun yang tidak tertulis. Pokok Pikiran yang terkandung dalam
        Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945 antara lain mengenai keadilan sosial. Negara hendak
        mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat merupakan pokok
        pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa
        manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
        untuk menciptakan Keadilan Sosial dalam kehidupan masyarakat.
        Keadilan sosial dalam masyarakat yang di dalamnya termasuk
        generasi muda.14

                  Dalam sistem pendidikan nasional guna mencegah
        berkembangnya terorisme di tanah air, maka dalam Undang-
        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
        telah mengatur tentang proses tersebut;

                  1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
                  2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
                  dan pemerintah wajib membiayainya.
                  3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
                  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
                  keimanan dan ketaqwaan serta akhiak mulia dalam rangka
                  mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
                  undang-undang.

        c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
                  Wawasan Nusantara sebagai landasan visional bangsa

         Indonesia, pada pokoknya mengandung penguatan tekad untuk
         mencapai cita-cita dan tujuan nasional, nasionalisme, fungsi
         negara sebagai regulator sekaligus fasilitator dan konsep negara
         kepulauan yang melandasi usaha aktualisasi kemampuan
         pertahanan negara guna mencegah berkembangnya terorisme. Hal
         ini bermakna pula sebagai suatu tekad bersama untuk
         menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan

14 Kaelan, Pendidikan Pancasila, Pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Paradigma, Yogyakarta, 2008,
hal. 167.
   11   12   13   14   15   16   17   18