Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Implementasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengedepankan nilai-nilai
hidup yang sudah mengakar dan menjiwai dari seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar terbina kerukunan antar
warga masyarakat dalam mencapai tujuan nasional. Untuk mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
bangsa Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kehidupan melalui
sistem kehidupan nasional yang mencerminkan tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, ideologi nasional dan dasar negara. Pancasila
sebagai sumber hukum yang dituangkan dalam batang tubuh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber
hukum dan norma dasar dari semua peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Penyimpangan terhadap nilai-nilai yang telah
disepakati menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan yang dapat
mengganggu perwujudan konsepsi Ketahanan Nasional yang
mengandung keuletan, ketangguhan dan kekuatan untuk menghadapi
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan internal
maupun eksternal.
Proses reformasi tahun 1998 yang diawali dengan terpuruknya
ekonomi dunia dan juga ekonomi di Indonesia, sangat berpengaruh
terhadap perkembangan implementasi nilai-nilai Pancasila kepada
generasi muda. Akibat proses reformasi, sebagian masyarakat Indonesia
berfikir bahwa seluruh hasil yang dicapai oleh Orde Baru harus
dipinggirkan termasuk kegiatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai
Pancasila kepada individu, kelompok ataupun kelembagaan pemerintah
maupun non pemerintah, khususnya kepada generasi muda yang
memberikan apresiasi negatif terhadap Pancasila. Permasalahan di atas

