Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

d. Nilai instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi,
sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini
merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila.7

e. Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata dalam
kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-
nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan
zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.8

f. Generasi muda adalah kelompok, golongan, kaum muda
yang berusia 12 tahun s.d. 24 tahun dan mereka belum menikah.9

g. Penanggulangan adalah            menghadapi,  mengatasi
permasalahan agar tidak terjadi.10

h. Terorisme adalah:11
         1) Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang
         biasa atau orang yang dilindungi hukum.
         2) Menghancurkan atau mengancam untuk
         menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga
         membahayakan kehidupan orang lain.
         3) Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau
         terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
         4) Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh
         masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau

7 Kaelan Ibid. hal. 91.
8 Kaelan, ibid. hal. 92.
9 BKKBN, 2006, Pengertian Generasi Muda.
10 Pusat Bahasa-Depdiknas Rl, Kamus Besar Bahasa Indonesia on line, Ibid.
11Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Definisi Terorisme, yang diunduh dari
http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme, bulan Juni2011.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12