Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
47
dalam penanganan tindak kejahatan yang mengarah kepada
anarkisme dan terorisme. Undang-undang yang ada (UU No 15
tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) lebih
menekankan kepada aspek reaktif ketimbang proaktif, sehingga
pihak aparat keamanan baru bergerak setelah aksi terorisme
terjadi.48 Padahal upaya penindakan tindak terorisme dapat
diantisipasi dengan pencegahan secara dini pada seseorang atau
kelompok yang dicurigai teriibat iatihan, hadir dalam latihan atau
menyelenggarakan latihan serta kegiatan/keterlibatan langsung
maupun tidak langsung yang terkait dengan aksi terorisme.
f. Kurang Intensifnya Tanggung Jawab Pemerintah dan
Peran Serta Masyarakat Pada Pembinaan Perilaku Generasi
Muda.
Kurang intensifnya pemerintah dan masyarakat terhadap
perkembangan generasi muda dapat berakibat negatif terhadap
berbagai permasalahan baru yang ditimbulkan oleh perilaku buruk
generasi muda. Para generasi muda memiliki potensi yang besar
dalam menyelesaikan persoalan bangsa, terutama persoalan yang
menyangkut Ketahanan Nasional, meski tidak dipungkiri bahwa
generasi muda juga memiliki permasalahan yang lain. Hal yang
terpenting adalah peran pemerintah dalam hal ini berupa
mengaktifkan organisasi kepemudaan seperti Pramuka, Karang
Taruna, PMR (Palang Merah Remaja), organisasi politik
kepemudaan dan organisasi agama kepemudaan sehingga
membentuk kesadaran pemuda untuk mampu merubah dirinya dari
obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan dan mampu
tampil untuk mendukung Ketahanan Nasional bangsa. Persoalan
bangsa memang tidak dapat segera diselesaikan, tetapi setidaknya,
48 Kompas, Nil Berkembang Karena UU Terorisme Lemah, diunduh dari
http://suaramerdeka.com/v1/ index.php/read/news/2011/05/07/84958/NII-Berkembang-
Karena-UU-Terorisme-Lemah, bulan Juni 2011.

