Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
akan menghasilkan output yang lebih besar dari penjumlahan
hasil keluaran masing-masing pihak.
10. Tinjauan Kepustakaan.
a. Perdana Menteri Ir. Djuanda menunjukkan identitas maritim
Pemerintah Rl yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda, pada
tanggal 13 Desember 1957 melalui deklarasi mengklaim seluruh
perairan antar pulau di Indonesia. Deklarasi Djuanda merupakan
pernyataan jati diri sebagai negara kepulauan, dimana laut bukan
lagi dianggap sebagai pemisah melainkan menjadi penghubung
antar pulau-pulau di seluruh Indonesia. Meskipun prinsip negara
kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti
Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua
PBB tentang Hukum Laut Internasional (2nd United Nations
Convention on the Law o f the Sea, disingkat UNCLOS) yang
mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui
konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan juga oleh
negara-negara maritim di kawasan Amerika Latin seperti Chili.
Berkat perjuangan yang gigih dan memakan waktu sampai dengan
diratifikasikannya UNCLOS oleh enam puluh negara, maka setelah
resmi berlaku pada tahun 1994 Indonesia mendapat pengakuan
dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1 juta km2 wilayah
perairan dari hanya 100.000 km2 warisan Hindia Belanda, ditambah
dengan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan
Internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk
memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut
dan di bawahnya.
b. Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Dr. J. Salusu
mengatakan bahwa untuk menjadi negara maritim yang
sesungguhnya, akan terwujud jika seluruh potensi pemerintah dan
masyarakat digiring ke program dan perencanaan untuk membenahi

