Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

9. Landasan Teori

           D a la m p enyusunan penulisan ini, terdap at b eb e ra p a teori yang terkait
dengan im plem entasi nilai-nilai Pancasila guna m ew ujudkan sinergitas
hubungan pem erintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka keutuhan
NKRI, d ia n ta ra n y a :

           a . K Bartens m en yatakan bahw a stan dar um um tentang arti nilai
           m erupakan sesuatu yang m enarik bagi kita, sesuatu yang kita cari,
           sesuatu yang m enyenangkan, disukai dan diinginkan, singkatnya
           sesuatu yang baik. Nilai selalu berkonotasi positif. Sebaliknya, sesuatu
           y ang kita jauh i. sesuatu yang m em bu at kita m elarikan diri, seperti
           penderitaan, penyakrt atau kem atian adalah law an dari nilai, atau non
           n ilai.14 D e n g a n dem ikian nilai d ap at diartikan se b a g ai sifat atau
           kualitas dari sesuatu yang berm anfaat bagi kehidupan manusia, baik
           lahir m aupun bathin Notonagoro m engelom pokkan nilai m enjadi tiga
           m acam yaitu : P e rta m a , nilai m aterial sebag ai nilai berguna bagi
   1 jasm ani m anusia K e d u a . nilai vital yaitu sebag ai nilai yang berguna
           bagi kegiatan m anusia. K e tig a , nilai kerohaniaan yakni nilai yang
           berguna bagi rohani m anusia. Nilai kerohanian dikelom pokkan lagi
           m enjadi : nilai kebenaran yang bersum ber pada akal, nilai keindahan
           yang bersum ber pad a perasaan, nilai kebaikan yang bersum ber pada
           ke h e n d a k dan nilai religius yang m erupakan nilai kerohaniaan
           tertin g gi.15

                       Nilai p ad a tiap sila Pancasila tergolong sebagai nilai
           kerohaniaan, tetapi m engakui adanya nilai m aterial dan nilai vital. M aka
           d alam P ancasila terkandung nilai m aterial, nilai vital, nilai kebenaran,
           nilai keindahan, nilai kebaikan m aupun nilai kesucian. Jadi pada
           Pancasila terkandung nilai-nilai secara harmonis dan sistematis, yang
           dim ulai dari sila Ketuhanan Yang M aha Esa sebagai "dasar" sam pai

           K. Bartens, Etika. ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001) him. 139.
           Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana
Filsafat Hukum Indonesia), (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Uatama, 1995) him. 210.

                                                     16
   11   12   13   14   15   16   17   18