Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan efisien dan efeklif,
serta mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan berbagai
sumber daya yang tersedia. Sinergi datam perencana kebijakan
pembangunan pusat dan daerah, baik lima tahunan maupun tahunan
dilaksanakan dengan mengoptimatkan penyelenggaran Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkat
pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dan nasional) sehingga terwujud sinkronisasi antara kebijakan,
program dan kegiatan antarsektor, antarwaktu, antarwilayah, dan
antara pusat dan daerah.
d. Undang-Undang Republik Indonesia nom or 32 Tahun 2004
Tentang Pem erintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32
.Tahun 2004 yang masih bertaku sampai saat ini pada Pasal 2 UU
32/2004 merupakan landasan pokok dalam pelaksanaan otonomi
daerah. Khusus Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 lahir pada era reformasi yang bersifat
dinamis. Suasana batin pada saat penyusunan ke dua Undang-Undang
tersebut memberi pengaruh dan turut mewam ai filosofi, paradigma dan
isi kandungan kedua Undang-Undang tersebut. Azas
penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari azas desentralisasi,
azas dekonsentrasi dan azas perbantuan. Azas desentralisasi, yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Azas
dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah (pusat) kepada Gubemur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Azas Perbantuan,
yaitu Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu. Inilah yang menjadi landasan hubungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam kerangka N K R L
15