Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
nomor X V III tahun 1998 mengenai ditetapkannya Pancasila sebagai
dasar negara, ideologi nasional dan falsafah pandangan hidup
bangsa, Tap MPR nomor V/M PR/2000 Tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap M PR nomor VI/MPR/2001
Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Ketetapan MPR nomor
VII/M PR /2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia nom or 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pem bangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005-2025. RPJPN ini juga menjadi acuan di
dalam penyusunan RPJP Daerah dan menjadi pedoman bagi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dalam menyusun visi, misi, dan
program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) lima tahunan dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RPJP Daerah merupakan
penjabaran dari visi. misi. dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah dan memerhatikan RPJM Nasional.
c. Peraturan Presiden nom or 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN
2010-2014. RPJM N 2010-2014 ini menjadi pedoman bagi
kementeriart/ lembaga dalam menyusun Rencana Strategis
kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan
bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana
pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Dalam kerangka sinergi pusat-daerah
dan antardaerah dalam seluruh proses mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup kerangka
kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, dan pengembangan
wilayah. Salah satu faktor terpenting dalam sinergi pusat dan daerah
adatah terwujudnya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan
daerah sehingga setiap kebijakan dirumuskan dengan memperhatikan
dan menampung aspirasi daerah, serta mengutamakan penyelesaian
permasalahan secara nyata di daerah. Selain itu, sinergi kebijakan juga
dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu memahami dan
14