Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

perbatasan guna mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

          Ruang lingkup penulisan ini dibatasi pada implementasi nilai-nilai
Pancasila di wilayah perbatasan darat meliputi Kalimantan dengan Malaysia,
Papua dengan PNG dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste, yang
difokuskan pada permasalahan bagaimana pemahaman masyarakat di
wilayah perbatasan terhadap nilai-nilai Pancasila, paham kebangsaan
masyarakat di wilayah perbatasan, kesejahteraan masyarakat di wilayah
perbatasan dan kesadaran serta ketaatan terhadap hukum yang terjadi pada
masyarakat di wilayah perbatasan. Penulisan naskah ini disusun dengan tata
urut sebagai berikut:

a. BAB I Pendahuluan.     Bab ini berisi gambaran umum

Tentang latar belakang dan permasalahan implementasi nilai-nilai

Pancasila. uraian tentang maksud dan tujuan. ruang lingkup, tata urut,

metode dan pendekatan, serta beberapa pengertian yang terkait erat

dengan judul penulisan naskah ini

b. BAB II Landasan Pemikiran. Bab ini memuat landasan-
landasan yang digunakan sebagai dasar dalam memecahkan masalah
implementasi nilai-nilai Pancasila di wilayah perbatasan guna
mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam rangka keutuhan NKRI yang terdiri dari Paradigma
Nasional yaitu Pancasila sebagai landasan Idiil, Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional, dan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
sebagai landasan operasional. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai
landasan teori dan tinjauan kepustakaan.

                       5
   1   2   3   4   5   6   7   8