Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/kumpulan manusia
tersebut (Paul B. Horton & C. Hunt).
f. Batas W ilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
pemtsah kedautatan suatu negara yang didasarkan atas hukum
internasional5 Kawasan atau W ilayah Perbatasan adalah bagian dan
W ilayah N egara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas W ilayah Negara di
darat. K aw asan Perbatasan berada di kecam atan6.
g. Sinergitas adalah kegiatan bersama atau beroperasi secara
b ersam a-sam a atau kegiatan gabungan7.* D alam penulisan naskah ini
adalah hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
h. Keutuhan N K R I. dalam penulisan naskah ini yaitu kedaulatan
N egara Republik Indonesia di wilayah daratan dan perairan Indonesia,
yang telah m endapat pengakuan dan kepastian hukum internasional.
j. Pem erintah pusat, selanjutnya disebut Pem erintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang m em egang kekuasaan
pem enntahan negara Republik Indonesia sebagaim ana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945®. Pem erintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pem erintahan oleh pem erintah daerah dan D P R D menurut
asas otonomi dan tugas pem bantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip N egara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaim ana dimaksud dalam U UD 19459 dan Pemerintah
daerah adalah Gubem ur, Bupati, atau W alikota, dan perangkat
d aerah sebag ai unsur penyelenggara pem erintahan d a e ra h 10.
UU Rl No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(4)
Ibid, Pasal 1 Ayat(6)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi 3 Tahun 2005:Halaman 1070
UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 1 Ayat(1)
Ibid, Pasal 1 Ayat(2)
Ibid, Pasal 1 Ayat(3)
9