Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/kumpulan manusia
tersebut (Paul B. Horton & C. Hunt).

f. Batas W ilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
pemtsah kedautatan suatu negara yang didasarkan atas hukum
internasional5 Kawasan atau W ilayah Perbatasan adalah bagian dan
W ilayah N egara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas W ilayah Negara di
darat. K aw asan Perbatasan berada di kecam atan6.

g. Sinergitas adalah kegiatan bersama atau beroperasi secara
b ersam a-sam a atau kegiatan gabungan7.* D alam penulisan naskah ini
adalah hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.

h. Keutuhan N K R I. dalam penulisan naskah ini yaitu kedaulatan
N egara Republik Indonesia di wilayah daratan dan perairan Indonesia,
yang telah m endapat pengakuan dan kepastian hukum internasional.

j. Pem erintah pusat, selanjutnya disebut Pem erintah, adalah

Presiden Republik Indonesia yang m em egang kekuasaan

pem enntahan negara Republik Indonesia sebagaim ana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945®.  Pem erintahan daerah  adalah  penyelenggaraan

urusan pem erintahan oleh pem erintah daerah dan D P R D menurut

asas otonomi dan tugas pem bantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya dalam sistem dan prinsip N egara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaim ana dimaksud dalam U UD 19459 dan Pemerintah

daerah adalah Gubem ur, Bupati, atau W alikota, dan perangkat

d aerah sebag ai unsur penyelenggara pem erintahan d a e ra h 10.

UU Rl No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(4)
Ibid, Pasal 1 Ayat(6)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi 3 Tahun 2005:Halaman 1070
UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 1 Ayat(1)
Ibid, Pasal 1 Ayat(2)
Ibid, Pasal 1 Ayat(3)

                                        9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12