Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

perekonomian dalam rangka          meningkatkan  kensejahteraan
masyarakat di wilayah perbatasan.

d. Strategi 4 : Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum
masyarakat di wilayah perbatasan untuk mengembalikan
keseimbangan masyarakat setelah terjadi pelanggaran hukum, melalui
evaluasi dan sosialisasi untuk mewujudkan ketertiban, persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan masyarakat, agar tercipta budaya hukum
dan rasa keadilan yang dapat menjaga keutuhan NKRI.

          Keempat strategi diatas dapat dipetakan berdasarkan subyek, obyek
dan metode sebagai berikut :

a. Subyek

1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai
lembaga Legislatif yang berfungsi melaksanakan penetapan
undang-undang, pembahasan dan penetapan anggaran serta
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

          2) Pemerintah dalam hal ini seluruh Kementerian/Lembaga
          terkait sesuai dengan rencana pelaksanan program-program
          yang akan dilaksanakan. Kementerian /Lembaga yang dimaksud
          meliputi Bappenas, Lemhannas Rl, Kemendagri, Kemenlu,
          Kemenku, Kemendikbud, Kemhan, Kemen PU, Kemen hukum
          dan HAM, Kemenkominfo, TNI, Badan Nasional Pengelola
          Perbatasan (BNPP), dan Lembaga Pengkajian dan
          Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) serta
          Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
          3. Yudikatif sebagai lembaga penegak hukum yang terdiri
          dari Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri.

b. Objek

          Objek dari strategi implementasi nilai-nilai Pancasila di wilayah
perbatasan guna mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah dan

                                         66
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18