Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
79
tidak berdasarkan hasil perhitungan jumlah pendukung suatu pendapat,
melainkan berdasarkan pada nilai dari isi pendapat yang disarankan.
Analisis dari masa lalu yang sangat penuh dengan rasionalitas
tersebut, masih sangat relevan untuk dipergunakan pada saat ini, bahkan
menguatkan bahwa musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas
kekeluargaan sangat implementatif bagi kita, dalam menghadapi berbagai
persoalan termasuk dalam penyelesaian konflik. Dapat dibayangkan
bagaimana jadinya jika mekanisme yang seolah menjadi roh demokrasi
dengan satu suara satu kepala atau sistem voting diterapkan dalam
penyelesaian konflik. Cara-cara seperti itu bukannya menyelesaikan, justru
membuat perselisihan semakin meruncing. Suatu kesepakatan yang
menjadi suatu kehendak mayoritas semata adalah suatu pemaksaan yang
secara rasional maupun moral tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur
Pancasila. Kesepakatan perdamaian antara para pihak berkonflik harus
terformulasikan dari kesadaran para pihak yang berkonflik untuk memasuki
suatu kondisi baru yang lebih baik dan lebih adil bagi mereka dan bagi
lingkungannya. Demokrasi bukan hanya Demokrasi Politik saja, namun
juga Demokrasi Sosial, sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Presiden Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 BPUPKI bahwa “kalau kita
mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi
permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische
democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial! Rakyat
Indonesia telah sudah lama bicara tentang hal ini. Apakah yang dimaksud
dengan Ratu Adil? Vang dimaksud dengan faham Ratu Adil, ialah sociale
rechvaardigheid, rakyat ingin sejahtera”.56 Fokusnya sangat jelas dan
sudah secara visioner diingatkan bahwa yang menjadi penting adalah
bagaimana demokrasi itu dapat membawa dan memberikan kesejahteraan.
Oleh karenanya Kebebasan berpikir dan berpendapat dalam wujudnya
yang abstrak sah-sah saja dilakukan, namun pada saat pemikiran dan
pendapat itu dikonkritkan dalam suatu bentuk perilaku atau tindakan yang
dapat berdampak pada orang lain maka kebebasan itu menjadi terbatas
Risalah BPUPKI, Op.cit, H. 79

