Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
78
Transenden). Oleh karena itu, kebahagiaan pribadi dan usaha untuk
mewujudkannya tidak dapat diisolasi dan kebahagiaan manusia-manusia
lain yang bersama-sama mewujudkan kebahagiaan bersama.
Kebersamaan dengan sesamanya adalah struktur dasar hakiki dan
kehadiran manusia di dunia, sehingga masalah-masalah yang menyangkut
kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan, perlu dibicarakan dan
diputuskan bersama oleh para warga masyarakat dalam kesederajatan.
Para warga mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemecahan
masalah dan terselenggaranya kepentingan bersama. Menurut beliau, asas
operasional untuk mewujudkan asas kekeluargaan dalam menjalani
kehidupan serta menyelenggarakan kepentingan bersama secara konkret
disebut asas kerakyatan yang juga berlandaskan pada suatu kenyataan
akan kebersamaan kehadiran manusia di dunia. Berdasarkan asas
kerakyatan ini, pembicaraan dan proses pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara yang disebut musyawarah. Beliau mendefinisikan
musyawarah sebagai pembicaraan bersama guna pengambilan keputusan
dalam mencari penyelesaian terhadap masalah yang menyangkut
kepentingan bersama demi terselenggaranya kesejahteraan hidup para
warga masyarakat dan kesejahteraan masyarakat sebagai suatu
keseluruhan. Dalam bermusyawarah, setiap peserta berkewajiban untuk
dengan penuh tanggung jawab berperan serta dalam memikirkan dan
mengemukakan pendapatnya tentang masalah bersama yang tengah
dihadapi; segala sesuatu dilaksanakan dalam hikmah kebijaksanaan,
termasuk cara mengemukakannya. Sebagaimana disampaikan Presiden
pertama kita dalam rapat besar 1 Juni 1945, “ingatlah, prinsip ketiga
permufakatan, perwakilan, di situlah tempatnya kita mempropagandakan
ide kita masing-masing dengan cara yang tidak onverdraagzaam, yaitu
dengan cara yang berkebudayaan" 55 Semua pendapat harus
dipertimbangkan dengan penuh tanggung jawab oleh sesama peserta.
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan, sejauh mana keputusan itu
dapat menjamin terselenggaranya keseimbangan antara kesejahteraan
para warga masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Jadi keputusan
55 Risalah BPUPKI, Op.cit, H. 81

