Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

78

Transenden). Oleh karena itu, kebahagiaan pribadi dan usaha untuk

mewujudkannya tidak dapat diisolasi dan kebahagiaan manusia-manusia

lain yang bersama-sama mewujudkan kebahagiaan bersama.

Kebersamaan dengan sesamanya adalah struktur dasar hakiki dan

kehadiran manusia di dunia, sehingga masalah-masalah yang menyangkut

kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan, perlu dibicarakan dan

diputuskan bersama oleh para warga masyarakat dalam kesederajatan.

Para warga mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemecahan

masalah dan terselenggaranya kepentingan bersama. Menurut beliau, asas

operasional untuk mewujudkan asas kekeluargaan dalam menjalani

kehidupan serta menyelenggarakan kepentingan bersama secara konkret

disebut asas kerakyatan yang juga berlandaskan pada suatu kenyataan

akan kebersamaan kehadiran manusia di dunia. Berdasarkan asas

kerakyatan ini, pembicaraan dan proses pengambilan keputusan dilakukan

dengan cara yang disebut musyawarah. Beliau mendefinisikan

musyawarah sebagai pembicaraan bersama guna pengambilan keputusan

dalam mencari penyelesaian terhadap masalah yang menyangkut

kepentingan bersama demi terselenggaranya kesejahteraan hidup para

warga masyarakat dan kesejahteraan masyarakat sebagai suatu

keseluruhan. Dalam bermusyawarah, setiap peserta berkewajiban untuk

dengan penuh tanggung jawab berperan serta dalam memikirkan dan

mengemukakan pendapatnya tentang masalah bersama yang tengah

dihadapi; segala sesuatu dilaksanakan dalam hikmah kebijaksanaan,

termasuk cara mengemukakannya. Sebagaimana disampaikan Presiden

pertama kita dalam rapat besar 1 Juni 1945, “ingatlah, prinsip ketiga

permufakatan, perwakilan, di situlah tempatnya kita mempropagandakan

ide kita masing-masing dengan cara yang tidak onverdraagzaam, yaitu

dengan cara yang berkebudayaan" 55 Semua  pendapat harus

dipertimbangkan dengan penuh tanggung jawab oleh sesama peserta.

Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan, sejauh mana keputusan itu

dapat menjamin terselenggaranya keseimbangan antara kesejahteraan

para warga masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Jadi keputusan

55 Risalah BPUPKI, Op.cit, H. 81
   11   12   13   14   15   16   17   18