Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

77

     Ketujuh butir tersebut seyogianya yang perlu dioptimalisasikan sebagai
sarana pengelolaan konflik. Hal ini karena Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan sebagai grundnorm (norma dasar) sebagaimana
ditegaskan pula dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah suatu pilihan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Pancasila
adalah keutamaan yang harus dihayati dengan hati, dipahami dengan akal
sehat dan dilaksanakan dalam keseharian, termasuk dalam
mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai
sebagaimana diamanatkan Undang Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang
Penanganan Konflik Sosial, yang harus mengutamakan dan mendahulukan
musyawarah dalam rangka mencapai suatu kesepakatan atau mufakat
yang diliputi oleh semangat kekeluargaan.

     Kekeluargaan adalah istilah keseharian yang sering kita dengar, namun
banyak pula dari kita yang sesungguhnya kurang cukup dalam memahami
makna hakiki yang terkandung di dalamnya. Suatu karya pemikiran yang
merefleksi makna "kekeluargaan’ , telah secara sistematis dipaparkan oleh
seorang ahli filsafat hukum Indonesia, Prof. Dr B. Arief Sidharta, SH.
Karyanya yang berjudul “Filsafat dan Ideologi Pancasila" 54 ini sangat
penulis rekomendasikan menjadi suatu bacaan wajib bagi siapapun yang
dalam dirinya memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan bangsa
Indonesia dan terjaganya keutuhan NKRI. Dalam karyanya tersebut secara
sistematis dan jelas beliau antara lain memaparkan, bahwa kekeluargaan
adalah rumusan asas hidup yang didasarkan atas pemikiran suatu
kenyataan, bahwa kehadiran dan kehidupan manusia di dunia tidak dapat
dilepaskan dari kaitan kebersamaaan dengan manusia lainnya dalam
kesatuan masyarakat. Asas ini mencakup bahwa kesadaran dan
pengakuan hidup manusia selain tergantung pada lingkungannya seperti
alam, sesama manusia dan pola perilaku tertentu yang sudah diinstitusikan
(adat istiadat), juga tergantung pada sesuatu yang ada di atas segala-
segalanya (Tuhan Yang Maha Esa, Dunia Supranatural, Dunia

     54 B. Arief Sidharta Opcit. H 22
   10   11   12   13   14   15   16   17   18