Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

3

menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan serta pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pembangunan nasional
yang bersifat inklusif mengedepankan pembangunan berdimensi kewilayahan
dengan daerah sebagai pusat pertumbuhan. Dengan dimensi yang jelas
tersebut, maka urusan pemehntahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat di danai dari APBN, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah daerah di danai dari APBD. Dengan demikian sistem
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih
efisien, efektif dan tidak menimbulkan tumpang-tindih ataupun tidak
tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan. Pelaksanaan
kebijakan otonomi daerah juga telah mengubah pola pengelolaan administrasi
pemerintahan dan fiskal di Indonesia yang semula bersifat sentralisasi
menjadi desentralisasi. Implikasi langsung dari kebijakan tersebut adalah
kepada daerah diberikan diskresi untuk mengelola belanjanya sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing. Sumber dana dalam APBD
dapat dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan wajib dan urusan
pilihan dalam bentuk program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan
pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan,
peningkatan kualitas lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

         Sebagai konsekuensi atas kebijakan tersebut, kebutuhan terhadap
dana untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi yang telah menjadi
kewenangan daerah juga meningkat. Untuk itu, pemerintah pusat
melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal melalui perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah sesuai dengan asas money follows function “uang
mengikuti pendelegasian tugas" sebagai upaya untuk mendukung
pembiayaan berbagai urusan dan kewenangan yang telah dilimpahkan
kepada daerah. Tujuan utama dari perimbangan keuangan tersebut adalah
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,
serta mengurangi kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah. Selain Itu,
kebijakan pendanaan kepada daerah dalam rangka menjalankan urusan dan
kewenangan yang telah dilimpahkan tersebut diikuti dengan pemberian
kewenangan dalam hal perpajakan daerah. Sangat disadari bahwa kebijakan
   1   2   3   4   5   6   7   8