Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
4
desentralisasi fiskal erat kaitannya dengan petayanan pubiik mengingat
fungsinya sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menyediakan dan
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Desentralisasi
fiskal akan tertaksana dengan baik bila didukung oleh pemerintah yang
mampu melakukan pengawasan dan law enforcement, adanya sumber daya
manusia yang kuat pada jajaran aparatur pemerintah daerah, serta adanya
keseimbangan dan kejelasan dalam hal pembagian kewenangan dan
tanggung jawab untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah dalam
rangka meningkatkan PAD. Untuk itu, peranan pemerintah daerah dalam
fungsi alokasi menjadi semakin besar terutama untuk merencanakan dan
melaksanakan kebijakan di daerah, sehingga tujuan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal dapat tercapai. Perimbangan keuangan pusat dan daerah
guna meningkatkan harmonisasi hubungan pemerintah pusat dan daerah,
tidak hanya mengatur dana perimbangan, tetapi juga mengatur pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan baik dalam rangka desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Permasalahan yang mengemuka antara lain adalah kurangnya
komitmen para pemimpin untuk mengoptimalkan pembangunan. Masih
terdapatnya daerah-daerah yang menolak keberadaan UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
dan UU pendukung lainnya. Demikian pula masih belum lengkapnya regulasi
atau peraturan pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan pembangunan.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem informasi
manajemen nasional belum terkoneksi secara nasional sebagai perwujudan
e-govemment sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang
diharapkan dalam pelaksanaan sistem manajemen nasional. Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang
luas, nyata, dan bertanggungjawab di daerah secara proporional yang
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadian, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat
dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan
atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang di gali