Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

8

                   Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan dalam bab-bab
         terdahulu, maka di dalam bab ini akan dirumuskan pemikiran tentang
         konsepsi kebijakan, strategi, dan upaya yang akan dilakukan guna
         mendapatkan solusi yang tepat dan terukur dalam optimalisasi
         perimbangan keuangan pusat dan daerah guna meningkatkan
         harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam
         rangka keutuhan NKRI.
         BAB VII: PENUTUP

                   Dalam bab ini akan diuraikan kesimpulan serta saran-saran
         yang dapat ditindaklanjuti dalam optimalisasi perimbangan keuangan
         pusat dan daerah guna meningkatkan harmonisasi hubungan
         pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

5. Pengertian-Pengertian.
         Untuk menyamakan pandangan dan persepsi penafsiran, sehingga

pembahasan dalam penulisan ini dapat dimengerti dan diikuti dengan baik,
maka beberapa pengertian-pengertian yang perlu diuraikan, seperti tersebut
dibawah ini:

         a. O ptim alisasi adalah proses, cara, perbuatan mengoptimalkan
         fungsi dengan sistematis (menjadikan paling baik, paling tinggi, dan
          lain sebagai).1
          b. Perim bangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
          Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
          proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka
          pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-
          timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
          pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.2

 1 http //www artikata com
 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
 Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan l 'mum Pasal I (3)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13