Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan dalam bab-bab
terdahulu, maka di dalam bab ini akan dirumuskan pemikiran tentang
konsepsi kebijakan, strategi, dan upaya yang akan dilakukan guna
mendapatkan solusi yang tepat dan terukur dalam optimalisasi
perimbangan keuangan pusat dan daerah guna meningkatkan
harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
BAB VII: PENUTUP
Dalam bab ini akan diuraikan kesimpulan serta saran-saran
yang dapat ditindaklanjuti dalam optimalisasi perimbangan keuangan
pusat dan daerah guna meningkatkan harmonisasi hubungan
pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
5. Pengertian-Pengertian.
Untuk menyamakan pandangan dan persepsi penafsiran, sehingga
pembahasan dalam penulisan ini dapat dimengerti dan diikuti dengan baik,
maka beberapa pengertian-pengertian yang perlu diuraikan, seperti tersebut
dibawah ini:
a. O ptim alisasi adalah proses, cara, perbuatan mengoptimalkan
fungsi dengan sistematis (menjadikan paling baik, paling tinggi, dan
lain sebagai).1
b. Perim bangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-
timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.2
1 http //www artikata com
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan l 'mum Pasal I (3)