Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
mengatur peran pemerintahdan pemerintahan daerah, serta
implementasi kebijakan tersebut dilapangan.
5. Pengertian
a. Terorisme
Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional4.
b. Kewaspadaan Nasional
Suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang
dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian
seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi
ancaman5.
c. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan6.
d. Pemerintah/Pemerintah Pusat
Yang dimaksud Pemerintah/Pemerintah Pusat dalam tulisan
ini adalah Lembaga Eksekutif (Presiden dan Kabinet), Legislatif
(Parlemen), dan Yudikatif (Pengadilan) di tingkat pusat dan
4 M erujuk pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pem berantasan T in dak Pidana Terorism e
5Lem baga Ketahanan Nasional RI, Kew aspadaan N asional: M o d u l I, Jakarta: Lem ha nnas,
2012, him 18
6 UU No.32 tahun 2004 tentang pem erintahan daerah pasal 1
7