Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

mengatur peran pemerintahdan pemerintahan daerah, serta
           implementasi kebijakan tersebut dilapangan.

 5. Pengertian
           a. Terorisme
                      Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
           menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
           meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
           merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
           orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
           terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
          atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional4.

           b. Kewaspadaan Nasional
                     Suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang

          dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian
          seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
          bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi
          ancaman5.

          c. Otonomi Daerah
                     Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban

          daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
          pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan6.

          d. Pemerintah/Pemerintah Pusat
                     Yang dimaksud Pemerintah/Pemerintah Pusat dalam tulisan

          ini adalah Lembaga Eksekutif (Presiden dan Kabinet), Legislatif
          (Parlemen), dan Yudikatif (Pengadilan) di tingkat pusat dan

4 M erujuk pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pem berantasan T in dak Pidana Terorism e
5Lem baga Ketahanan Nasional RI, Kew aspadaan N asional: M o d u l I, Jakarta: Lem ha nnas,
2012, him 18
6 UU No.32 tahun 2004 tentang pem erintahan daerah pasal 1

                                     7
   1   2   3   4   5   6   7   8