Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

perangkatnya yang ditempatkan di daerah. Berdasarkan UU No. 34
Tahun 2004, terdapat enam urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah pusat yaitu 1. Politik luar negeri, 2.Pertahanan
3.Keamanan 4.Moneter dan Fiskal Nasional, 5.Yustisi 6.Agama.
Dengan demikian, perwakilan Lembaga Negara dan
Kementerian/Lembaga pemerintah non-kementerian yang
ditempatkan di daerah dikategorikan sebagai pemerintah
pusat/pemerintah, seperti Pengadilan, satuan-satuan TNI dan Polri
di daerah, Kantor wilayah kementerian, Kejaksaan tinggi, Kejaksaan
negeri, dan sebagainya. Dalam tulisan ini, jika tertulis "pemerintah"
maka yang dimaksud adalah pemerintah pusat.

e. Pemerintah Daerah
          Yang dimaksud pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,

atau Walikota dan perangkat daerah (misalnya kantor-kantor dinas
di daerah) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah7.
Dengan kata lain, pemerintah daerah merujuk pada lembaga
eksekutif daerah.

f. Pemerintahan daerah
          Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia8.

7 M erujuk pada ib id
8 M erujuk pada ib id

                       8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9