Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
agama tertentu, dalam hal ini Islam, sebagai dasar negara.
Hai ini jelas bertentangan dengan semangat yang diusung
dalam sila pertama dan tidak sesuai dengan kondisi bangsa
Indonesia yang sangat beranekaragam.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Aksi
terorisme mengakibatkan bencana kemanusiaan. Ratusan
orang tewas dan ribuan orang luka-luka akibat aksi terorisme
yang dilakukan kelompok radikal. Keluarga dan teman-teman
korban kehilangan orang-orang yang dicintainya. Hal ini jelas
bertentangan dengan peri kemanusiaan.
3) Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Kajian dari aspek
historis menunjukkan bahwa gerakan radikal di Indonesia
bertujuan untuk merubah sistem politik/pemerintahan atau
berusaha memisahkan diri dari NKRI9.
Aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok-kelompok
radikal ini, jika tidak dapat ditangani, akan memberikan kesan
kepada masyarakat Indonesia dan pihak luar bahwa
pemerintah tidak berdaya menghadapi mereka. Kegagalan
pemerintah untuk memberikan rasa aman (security) sebagai
kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang plural ini akan
menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan kapabilitas
pemerintah yang berkuasa. Pemaksaan Ideologi agama
tertentu dalam kehidupan bernegara di Indonesia akan
menimbulkan resistensi dari kantong-kantong agama lain
yang dapat menimbulkan pemberontakan dan separatisme.
Dengan demikian, jelaslah bahwa ancaman terorism e harus
diwaspadai oleh seluruh komponen bangsa demi menjaga
keutuhan NKRI.
9 D I/TII ingin m endirikan Negara Islam Indonesia, GAM ingin m em isahkan d iri dari NKRI,
JI ingin m endirikan Khilafah Islam iyah di Asia Tenggara
10