13 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Sudarsono Hardjosoekarto, 2008). 3. Keutuhan NKRI adalah keutuhan sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Azmi, 2012).