Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

         Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan
kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai
nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa
melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.

         Konsep ketahanan nasional yang merupakan upaya mengoptimalkan
seluruh aspek kehidupan melalui Astagatra yang meliputi Tri Gatra (geografi,
alam, penduduk) dan Panca Gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya,
dan hankam) nampaknya masih merupakan produk terbatas di lingkungan
TNI saja. Pembinaan territorial (Binter) dalam pemberdayaan wilayah
pertahanan melalui Astagatra belum tersosialisasikan dengan baik
dimasyarakat dan pemerintah khususnya pemerintah daerah. Pemahaman
masyarakat dan pemerintah daerah berkenan pemberdayaan wilayah
pertahanan melalui bina tentorial nampaknya sangat terbatas. Di perguruan
tinggi, meski ini diberikan pada mahasiswa pada MKU (mata kuliah umum)
namun saat mahasiswa kembali ke masyarakat mereka tidak akan
memahami bagaimana aktualisasinya di masyarakat melalui kebijakan
pemerintah daerah.

         Pada hakekatnya tujuan pembangunan ekonomi nasional adalah
membuat masyarakatnya memperoleh kebebasan (freedom) baik
kebebasan negatif maupun kebebasan positif. Bebas dari kebodohan,
kemiskinan, dan keterbelakangan adalah beberapa contoh dari kebebasan
negatif. Sedangkan bebas menyampaikan pendapat, memilih, dan
sebagainya merupakan representasi dari kebebasan positif. Kedua jenis
kebebasan tersebut dilakukan dalam nilai-nilai dan norma yang berlaku
   12   13   14   15   16   17   18