Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang
menjadi urusan masing-masing. Keempat, hubungan pengawasan
merupakan konsekuensi yang muncul dari pemberian kewenangan, agar
terjaga keutuhan negara Kesatuan. Kesemuanya itu, selain diatur dalam UU
No. 32 Tahun 2004 tersebut, juga tersebar pengaturannya dalam berbagai
UU sektoral yang pada kenyataannya masing-masing tidak sama dalam
pembagian kewenangannya. Pengaturan yang demikian menunjukkan
bahwa tarik menarik hubungan tersebut kemudian memunculkan apa yang
oleh Bagir Manan disebut dengan spanning antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

       Dewan Perwakilan Daerah juga mengidentifikasi adanya kewenangan
yang tumpah tindih antar instansi pemerintahan dan aturan yang berlaku,
baik aturan di tingkat pusat dan/atau peraturan di tingkat daerah. Hal
tersebut terutama berhubungan dengan a) otoritas terkait tanggungjawab
pemerintah pusat dan daerah; b) kewenangan yang didelegasikan dan
fungsi-fungsi yang disediakan oleh Kementrian kepada daerah; dan c)
kewenangan yang dalam menyusun standar operasional prosedur bagi
daerah dalam menterjemahkan setiap peraturan perundang-undangan yang
acia.

         Pentingnya harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan dampak pada keutuhan NKRI, karena NKRI harus bersatu,
tidak terpisah meskipun berbentuk kepulauan, tidak boleh ada satu wilayah
Indonesia yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui
perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang dan rakyat Indonesia.
Mereka rela mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi
kemerdekaan Indonesia tercinta.

14. Permasalahan yang Ditemukan
          Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang ditemukan

adalah sebagai berikut:
 1. Pertumbuhan Perekonomian Kurang disertai dengan Keseimbangan

     Antara Sumber Pertumbuhan Dengan Investasi Dan Ekspor
   11   12   13   14   15   16   17