Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
94
6. Kementrian Sosial dan Dinas Sosial berkoordinasi dengan Kementrian
dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam merencanakan suatu
membuat peraturan dan kebijakan mengenai partisipasi masyarakat dan
swasta di daerah, agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat/
swasta di daerah Indonesia, terutama daerah tertinggal.
7. Kementrian dan Dinas Perekonomian belum membuat peraturan dan
kebijakan mengenai fondasi perekonomian daerah yang mampu
meningkatkan fondasi pertumbuhan perekonomian daerah di Indonesia,
terutama daerah tertinggal.
29. SARAN
1. Kementrian Perdagangan bersama-sama dengan Kementrian Dalam
Negeri, serta Kementrian Pekerjaan Umum merancangan suatu
pemerataan pertumbuhan perekonomian yang dapat dilihat dengan
menjadikan daerah sebagai pusat kegiatan nasional diantaranya bukan
hanya menggali dan mengoptimalisasi potensi daerah, tetapi lebih
ditekan pengoptimalan potensi daerah yang disesuaikan dengan potensi
geostrategi sehingga pemanfaatan potensi daerah dapat lebih strategis,
dimana pemerataan pembangunan di seluruh propinsi di Indonesia akan
memberikan dampak pemerataan pembangunan di daerah yang dengan
sendirinya akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
2. Kementrian Perdagangan bersama-sama dengan Kementrian Dalam
Negeri, serta Kementrian Pekerjaan Umum melakukan suatu
pemerataan pembangunan dengan menjadikan daerah sebagai pusat-
pusat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian diantaranya
dengan menjadikan ibu kota propinsi atau ibu kota kabupaten sebagai
pusat kegiatan penyelenggaran pelayanan masyarakat untuk tingkat
pemerintah pusat dengan menyebarkan Kementrian dan non
Kementrian yang semula terpusat di Propinsi DKI Jakarta, disebarkan ke
seluruh ibu kota propinsi di Indonesia. Hal ini akan memberikan efek
domino yang sangat luas, diantaranya, dengan adanya pusat pelayanan
pemerintah pusat, maka akan menuntut daerah untuk dapat