Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB VII
PENUTUP
28. KESIMPULAN
Dari uraian pada bab sebelumnya mengenai Peningkatan
Pemerataan Pertumbuhan Perekonomian Daerah Guna Meningkatkan
Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan :
1. Kementrian Perdagangan masih merancang peraturan dan kebijakan
mengenai kriteria pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan
pertumbuhan perekonomian yang disertasi dengan keseimbangan antara
sumber pertumbuhan dengan investasi dan ekspor pada daerah-daerah
di Indonesia, terutama daerah tertinggal.
2. Departemen Perekonomian melalui BKPMD belum meninjau secara
mendetail mengenai peraturan dan kebijakan investasi di daerah yang
mampu meniciptakan iklim investasi yang merupakan salah satu
penggerak kegiatan perekonomian daerah di Indonesia, terutama daerah
tertinggal.
3. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi celum secara mendetail
dalam meninjau kembali peraturan dan kebijakan mengenai lapangan
kerja yang mampu meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk
mengurangi pengangguran dan kemiskinan di daerah-daerah Indonesia,
terutama daerah tertinggal.
4. Kementrian Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum masih merancang
peraturan mengenai kebijakan pengadaan kuantitas dan kualitas
infrastruktur di daerah agar mampu meningkatkan pemerataan kuantitas
dan kualitas infrastruktur daerah di Indonesia, terutama daerah tertinggal.
5. Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Dinas
Perindustrian, dan Perdagangan masih merancang peraturan dan
kebijakan mengenai ekspor daerah yang mampu meningkatkan daya
saing eskpor di daerah-daerah yang memiliki potensi ekspor (memiliki
produk yang dibutuhkan secara global).
93