Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB VII
                                                 PENUTUP

28. KESIMPULAN
          Dari uraian pada bab sebelumnya mengenai Peningkatan

Pemerataan Pertumbuhan Perekonomian Daerah Guna Meningkatkan
Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan :
1. Kementrian Perdagangan masih merancang peraturan dan kebijakan

     mengenai kriteria pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan
     pertumbuhan perekonomian yang disertasi dengan keseimbangan antara
     sumber pertumbuhan dengan investasi dan ekspor pada daerah-daerah
     di Indonesia, terutama daerah tertinggal.
2. Departemen Perekonomian melalui BKPMD belum meninjau secara
     mendetail mengenai peraturan dan kebijakan investasi di daerah yang
     mampu meniciptakan iklim investasi yang merupakan salah satu
     penggerak kegiatan perekonomian daerah di Indonesia, terutama daerah
     tertinggal.
3. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi celum secara mendetail
     dalam meninjau kembali peraturan dan kebijakan mengenai lapangan
     kerja yang mampu meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk
     mengurangi pengangguran dan kemiskinan di daerah-daerah Indonesia,
     terutama daerah tertinggal.
4. Kementrian Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum masih merancang
     peraturan mengenai kebijakan pengadaan kuantitas dan kualitas
     infrastruktur di daerah agar mampu meningkatkan pemerataan kuantitas
     dan kualitas infrastruktur daerah di Indonesia, terutama daerah tertinggal.
5. Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Dinas
     Perindustrian, dan Perdagangan masih merancang peraturan dan
     kebijakan mengenai ekspor daerah yang mampu meningkatkan daya
    saing eskpor di daerah-daerah yang memiliki potensi ekspor (memiliki
     produk yang dibutuhkan secara global).

                                                      93
   10   11   12   13   14   15   16   17