Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan usaha dari
BUMN/BUMD baik dalam pemberian bantuan teknis usaha maupun
dalam pemberian bantuan permodalan dengan beban tidak
memberatkan masyarakat. Bantuan permodalan yang diberikan baik
menggunakan dana keuntungan usaha maupun dana Corporate
Social Responsibility-CSR, serta kemitraan usaha lainnnya seperti
pemberian pinjaman modal dari BUMN/BUMD kepada para pengrajin
industri kecil dari bagian keuntungan perusahaan sebagai kewajiban
mereka untuk membantu masyarakat desa.
6. Kementrian Komunikasi da Informasi menyediakan sarana informasi
dan komunikasi yang tepat agar setiap proses dan keberhasilan
pembangunan daerah melalui pemberdayaan masyarakat dapat
dilihat, dipahami, diketahui bahkan dicontoh oleh masyarakat
lainnya. Penyediaan informasi ini dapat berupa brossur, leflet, buku,
papan informasi, radio, televisi, internet dan lainnya. Sarana informasi
dan komunikasi juga diperlukan masyarakat untuk mendapat
pengetahuan, informasi dan teknologi yang mugkin dapat diterapkan
di desa. Media sarana informasi seperti internet Mobile sangat
cocok disediakan pada desa-desa terpencil dan tertinggal yang belum
memiliki fasilitas internet (warnet). Sudah saatnya Program Internet
Masuk Desa digalakkan oleh pemerintah termasuk desa-desa yang
dikelola melalui pemberdayaan masyarakat desa.
7) Upaya untuk merealisasikan strategi-7.
Memperkuat fondasi pertumbuhan perekonomian Daerah, dengan upaya
sebagai berikut:
1. Kementrian Perdagangan, BKPM, Kementrian Perindustrian, Dinas
Perdagangan, dan BKPMD mempertahankan konsistensi antara
regulasi dengan implementasinya di lapangan;
2. Dinas Perdagangan Daerah memperbaharui Peraturan Daerah
(Perda) yang mendukung pembangunan ekonomi;
3. Kementrian Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum melakukan