Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
12. Kondisi Penyelenggaraan Pemilukada Saat Ini
Pemilukada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi
rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4),
Gubernur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Masih adanya permasalahan dalam
pemilukada dikarenakan masih lemahnya penyelenggara pemilukada yaitu
KPUD dan Panwas Daerah. Permasalahan pada KPUD yaitu pada aturan
penyelenggaraan pemilukada, sedangkan pada tahap pelaksanaan,
permasalahan terjadi pada berbagai titik, diantaranya masalah pendaftaran
pemilih, masalah pendaftaran dan penetapan calon, masalah kampanye,
masalah pemungutan suara, masalah penghitungan suara, masalah
penetapan pengesahan dan pelantikan calon, serta masalah sengketa hasil
pemilukada. Sedangkan dalam permasalahan Panwas daerah jika dilihat
dari ketentuan normatif, Panwas dibekali oleh pasal-pasal yang cukup kuat
untuk menjamin agar panwas benar-benar dapat melaksanakan fungsinya.
Namun dalam praktiknya, peran Panwas masih menghadapi beberapa
faktor penghambat, seperti kurangnya anggota Panwas, di tingkat
kecamatan sehingga tidak dapat mengawasi langsung di TPS-TPS,
rekrutmen Panwas yang dibentuk DPRD akan sangat berpengaruh
terhadap kinerja dan independesi Panwas pilkada itu nantinya.
13. Implikasi Penyelenggaraan Pemilukada Terhadap Peningkatan
Hubungan Pusat dan Daerah dan Keutuhan NKRI.
a. Implikasi Penyelenggaraan Pemilukada Terhadap
Peningkatan Hubungan Pusat dan Daerah.
Penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bemegara adalah suatu suatu proses yang diperlukan oleh suatu