Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
4) Berkuranganya konflik dalam pemilukada karena
dengan optimalisasi penyelenggaraan pemilukada akan
mencegah dan meminimalisir konflik-konflik yang terjadi
dalam pemilukada.
29. Saran
Untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan pemilukada guna
meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI,
diajukan beberapa saran yang dianggap perlu untuk ditindaklanjuti, yaitu :
a. Perlunya Undang-Undang Khusus tentang Pemilukada
merupakan sarana untuk mewujudkan Pemilukada yang lebih
demokratis sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Undang-undang khusus ini semakin mendesak bukan
hanya karena ada ratusan daerah yang secara reguler akan atau
sedang melaksanakan Pemilukada, tapi juga karena sudah banyak
aturan Pemilukada yang membutuhkan penyesuaian dengan aturan
baru yang muncul belakangan.
b. Meningatkan peran KPUD dan Panwas bersama lembaga
pendidikan formal dan non formal untuk memberikan sumbangan
pendidikan politik guna menambah kesadaran dan pengetahuan
agar warga negara menjadi pemilih yang cerdas.
c. KPU Daerah dan Panwas perlu mengantisipasi proses
transisi yang terjadi dalam konteks revisi UU Pilkada seiring dengan
proses revisi UU Pemda (UU No. 32 Tahun 2004).
d. KPU Daerah dan Panwas perlu bersinergi dengan institusi-
institusi terkait untuk memaksimalkan kinerjanya.