Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

                   4) Berkuranganya konflik dalam pemilukada karena
                   dengan optimalisasi penyelenggaraan pemilukada akan
                   mencegah dan meminimalisir konflik-konflik yang terjadi
                   dalam pemilukada.

29. Saran
         Untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan pemilukada guna

meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI,
diajukan beberapa saran yang dianggap perlu untuk ditindaklanjuti, yaitu :

         a. Perlunya Undang-Undang Khusus tentang Pemilukada
         merupakan sarana untuk mewujudkan Pemilukada yang lebih
         demokratis sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
         jujur, dan adil. Undang-undang khusus ini semakin mendesak bukan
         hanya karena ada ratusan daerah yang secara reguler akan atau
         sedang melaksanakan Pemilukada, tapi juga karena sudah banyak
         aturan Pemilukada yang membutuhkan penyesuaian dengan aturan
         baru yang muncul belakangan.

         b. Meningatkan peran KPUD dan Panwas bersama lembaga
         pendidikan formal dan non formal untuk memberikan sumbangan
         pendidikan politik guna menambah kesadaran dan pengetahuan
         agar warga negara menjadi pemilih yang cerdas.

         c. KPU Daerah dan Panwas perlu mengantisipasi proses
         transisi yang terjadi dalam konteks revisi UU Pilkada seiring dengan
         proses revisi UU Pemda (UU No. 32 Tahun 2004).

         d. KPU Daerah dan Panwas perlu bersinergi dengan institusi-
         institusi terkait untuk memaksimalkan kinerjanya.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19