Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
79
Selanjutnya hasil identifikasi terhadap potensi konflik yang
timbul pada keseluruhan tahapan Pemilukada dipetakan secara
konkret dalam bentuk-bentuk konflik yang mungkin muncul, baik
yang bersifat laten maupun manifes. Bentuk-bentuk konflik dalam
Pemilukada langsung meliputi: (1) Bentrokan antar massa
pendukung, (2) Bentrokan antara aparat dengan massa pendukung,
(3) Kekerasan politik intimidasi untuk memilih salah satu calon, (4)
Black campaign pembunuhan karakter salah satu calon dengan
mengungkapkan isu tanpa fakta, (5) Penolakan hasil Pemilukada
akibat ketidakpuasan salah satu pihak.
Berbagai konflik yang mungkin timbul sebelum, selama,
maupun setelah Pemilukada berlangsung memerlukan mekanisme
penanganan yang cepat dan tepat, sehingga perlu ada manajemen
konflik sebagai mekanisme antisipasi bagi pencegahan maupun
penyelesaian konflik. Manajemen konflik dimaksudkan bukan untuk
menghilangkan konflik, tapi mengelola konflik sehingga tidak
mengarah menjadi destruktif. Adapun upaya yang dilakukan adalah;
1) KPU, Panwas, Polri, TNI, MK, Partai Politik, LSM dan
Perguruan Tinggi menginventarisasi konflik, menganalisa akar
permasalahan konflik dan merumuskan resolusi konflik dalam
pemilukada.
2) TNI dan Polri melakukan latihan kerjasama untuk
menanggulangi kekerasan dalam konflik pemilukada.
3) Pemerintah dan MK melaksanakan kerjasama hukum
dalam penyelesaian masalah konflik pemilukada.
4) Pemerintah, TNI, dan Polri Meningkatkan sosialisasi
dan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah
terjadinya konflik horizontal akibat penyelenggaraan
pemilukada.