Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB VII
PENUTUP
28. Kesim pulan
Berdasarkan uraian konsepsi optimalisasi penyelenggaraan
pemilukada guna meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka
keutuhan NKRI yang telah dibahas, maka dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Salah satu wujud kemajuan demokrasi di Indonesia adalah
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara
langsung. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,
pasal 56 (1), telah diatur bahwa pemerintah daerah dipilih secara
demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, umum, jujur dan
adil. Hal ini merupakan langkah yang progresif dalam proses
demokratisasi di tingkat lokal dan merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi masyarakat. Sebagaimana dalam perwujudan konstitusi dan
UUD 1945 Pasal 18 Ayal (4) UUD 1945, Gubemur, Bupati dan Wali
Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
b. Pemilukada memiliki kelebihan dibandingkan demokrasi
perwakilan dalam hal : (1) Menghilangkan politik oligarkis dalam
penentuan kepala daerah (kepala daerah dipilih oleh sekelompok
orang). (2) Memperkuat pola hubungan check and balances dengan
DPRD. (3) Kepala Daerah memiliki legitimasi yang kuat karena
mendapatkan mandat langsung dari rakyat. (4) Menghasilkan kepala
Daerah yang lebih akuntabel. (5) Menghasilkan Kepala Daerah yang
lebih peka dan responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan
masyarakatnya.
80