Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB VII

                                               PENUTUP

28. Kesim pulan
         Berdasarkan uraian konsepsi optimalisasi penyelenggaraan

pemilukada guna meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka
keutuhan NKRI yang telah dibahas, maka dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:

          a. Salah satu wujud kemajuan demokrasi di Indonesia adalah
          penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara
          langsung. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,
          pasal 56 (1), telah diatur bahwa pemerintah daerah dipilih secara
          demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, umum, jujur dan
          adil. Hal ini merupakan langkah yang progresif dalam proses
          demokratisasi di tingkat lokal dan merupakan jawaban atas tuntutan
          aspirasi masyarakat. Sebagaimana dalam perwujudan konstitusi dan
          UUD 1945 Pasal 18 Ayal (4) UUD 1945, Gubemur, Bupati dan Wali
          Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
          kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

          b. Pemilukada memiliki kelebihan dibandingkan demokrasi
          perwakilan dalam hal : (1) Menghilangkan politik oligarkis dalam
          penentuan kepala daerah (kepala daerah dipilih oleh sekelompok
          orang). (2) Memperkuat pola hubungan check and balances dengan
          DPRD. (3) Kepala Daerah memiliki legitimasi yang kuat karena
          mendapatkan mandat langsung dari rakyat. (4) Menghasilkan kepala
          Daerah yang lebih akuntabel. (5) Menghasilkan Kepala Daerah yang
          lebih peka dan responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan
          masyarakatnya.

                                                  80
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17