Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

b. Agar legislatif dan pemerintah membuat payung hukum dan membuat
      aturan penyelenggaran pengkajian, perumusan dan sosialisasi nilai-
      nilai Pancasila supaya tidak terjadi penyelewengan dan pemanfatan
      secara negatif untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

c. Agar pemerintah merumuskan kisi-kisi sosialisasi berdasarkan tingkat
      kemampuan masyarakat sehingga mudah dipahami dan
      diimplementasikan seluruh lapisan masyarakat termasuk petani dan
      nelayan.

d. Agar pemerintah daerah senantiasa merujuk dan mempedomani nilai-
     nilai Pancasila dalam membuat Peraturan Daerah sehingga setiap
     PERDA yang dikeluarkan senantiasa menumbuhkan semangat
     religiusitas/ketuhanan, kekeluargaan/kebersamaan, nasionalisime/
     keselarasan, demokrasi/kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17