Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
94
b. Agar legislatif dan pemerintah membuat payung hukum dan membuat
aturan penyelenggaran pengkajian, perumusan dan sosialisasi nilai-
nilai Pancasila supaya tidak terjadi penyelewengan dan pemanfatan
secara negatif untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
c. Agar pemerintah merumuskan kisi-kisi sosialisasi berdasarkan tingkat
kemampuan masyarakat sehingga mudah dipahami dan
diimplementasikan seluruh lapisan masyarakat termasuk petani dan
nelayan.
d. Agar pemerintah daerah senantiasa merujuk dan mempedomani nilai-
nilai Pancasila dalam membuat Peraturan Daerah sehingga setiap
PERDA yang dikeluarkan senantiasa menumbuhkan semangat
religiusitas/ketuhanan, kekeluargaan/kebersamaan, nasionalisime/
keselarasan, demokrasi/kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan.