Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
memungkinkan timbulnya ketegangan sosial yang dapat berkembang menjadi
gejolak sosial.7
Itu sama artinya bahwa untuk kebutuhan hidup kualitas SDM belum
mampu mengatasi ketimpangan sosial, dimana SD M banyak, lahan cukup
memadai tetapi tidak diberdayakan secara optimal untuk diproduksi dalam
memenuhi kebutuhan pangannya, sehingga dapat menimbulkan berbagai
masalah sosial di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bemegera. Dengan kata lain, kemauan dan karakter masyarakat dalam
berinteraksi dengan lingkungan alam sebagai kondisi geografi yang kita miliki
belum mampu menjadi budaya dalam penyelengaraan kehidupan, sehingga
berhasil dan tidaknya dalam optimalisasi SDM dibidang produksi pangan
dapat mempengaruhi terhadap ketahanan pangan. Hal ini berkaitan dengan
penciptaan masyarakat yang mempunyai kemampuan lebih untuk memahami
tentang produksi pangan di Indonesia baik kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,8 sehingga
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat seirama dengan
aturan yang berlaku dan tujuan untuk kepentingan bangsa dan Negara.
Optimalisasi SD M dibidang produksi pangan merupakan langkah guna
mewujudkan manusia Indonesia yang berdaya saing, bermoral dan
berkarakter sebagai satu faktor kunci bagi pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan. Pada aspek sumber kekayaan alam misalnya, bangsa
Indonesia akan mampu mengelola dan memanfaatkan seluruh potensi sumber
daya alam dengan disiplin, profesional, berwawasan lingkungan, serta tetap
mengedepankan nilai-nilai keadilan secara proporsional guna menjaga dan
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, harus menjadi
perhatian serius segenap elemen bangsa terutama para penentu kebijakan.
7 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 2012. Pokja Geostrategi dan Ketahanan
Nasional, Bidang Studi Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Sub BS Konsepesi Ketahanan
Nasional.
8 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1.
5