Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

mengendalikan harga bahan pokok dan penyimpanan stok hasil panen
pangan, mengaktifkan kembali Balai penyuluh pertanian untuk
membimbing kelompok petani, membuka ruang informasi pertanian
menggunakan teknologi informasi secara terbuka dan meluas. Dengan
meningkatnya keterlibatan petani dan nelayan dalam sistem produksi
pangan ditunjukkan melalui terciptanya peningkatan dan kerjasama
yang sinergi seluruh unsur stakeholders baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, sektor swasta maupun masyarakat sendiri dan
menjadi komitmen bersama dalam pemberdayaan sektor informal
berupa pemberian pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan. Hal ini
akan mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, saling
menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling
ketergantungan antara petani dan nelayan sebagai pelaku dan obyek.
Demikian juga mendorong peningkatan kemampuan dan kemandirian
petani dan nelayan untuk menjalin kerjasama usaha dengan berbagai
sector yang terkait. Semakin meningkatnya jumlah petani dan pekerja
disektor pertanian yang mengolah produksi pertanian pangan serta
semakin meningkatnya kemampuan nasional untuk berpartisipasi aktif
dalam penyediaan pangan Asean.

d. Dengan terwujudnya implementasi regulasi/kebijakan dibidang
pertanian, maka telah ada dibahasnya di D PR revisi R U U tentang
Pangan, adanya tindakan tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian
yang subur ke fungsi lain (pemukiman, real estate, mall, industri dsb),
adanya prioritas pengembangan teknologi mesin pertanian dalam
negeri, import bahan pokok pangan harus dipertimbangkan kondisi
dalam negeri apabila benar-benar kurang dan tidak mematikan harga
dalam negeri serta untuk kepentingan bangsa dan Negara. Dengan
berjalannya implementasi kebijakan dapat mempermudah proses
pelaksanaan kegiatan produksi pangan yang berpihak kepada petani,
dan adanya perlindungan serta kepastian dalam pembangunan

                                          69
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14