Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
5. Pengertian-pengertian.
a. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa
yang berisikan keuletan dan ketangguhan serta kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang
datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan dalam
mewujudkan tujuan nasional. (Lemhannas RI, BS/MP Geostrategi dan
Tannas, 2012).
b. Konsepsi Ketahanan Nasional adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
pendekatan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
selaras dalam semua aspek kehidupan, secara utuh dan menyeluruh
serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara, agar mampu menghadapi segala bentuk tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan (Lemhannas RI, BS/MP
Geostrategi dan Tannas, 2012).
c. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya, dalam sistem serta prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud dalam UU NRI Tahun 1945.
d. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.2.
e. Daerah Otonomy selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta
2 UU RI Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.