Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

  5. Pengertian-pengertian.
           a. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa
           yang berisikan keuletan dan ketangguhan serta kemampuan untuk
           mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
           dan bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang
           datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak
           langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
           kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan dalam
           mewujudkan tujuan nasional. (Lemhannas RI, BS/MP Geostrategi dan
          Tannas, 2012).
           b. Konsepsi Ketahanan Nasional adalah konsepsi
          pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
          penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
          pendekatan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
          selaras dalam semua aspek kehidupan, secara utuh dan menyeluruh
          serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
          Nusantara, agar mampu menghadapi segala bentuk tantangan,
          ancaman, hambatan dan gangguan (Lemhannas RI, BS/MP
          Geostrategi dan Tannas, 2012).
          c. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
          dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan

          daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip
          otonomi seluas-luasnya, dalam sistem serta prinsip NKRI sebagaimana
         dimaksud dalam UU NRI Tahun 1945.
         d. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
         otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
         dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.2.
         e. Daerah Otonomy selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
         masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
         berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta

2 UU RI Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10