Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
f. Aparatur Pemerintah, adalah aparatur yang bertugas di
berbagai instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, beserta
pejabat/pegawai negeri sipil/PNS sebagai pelaksana tugas dibidang
pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat
g. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.3
h. Aparatur Pemerintahan Daerah atau perangkat daerah,
adalah aparatur pemerintah yang merupakan bagian dari organisasi
atau lembaga pada Pemerintah Daerah beserta pejabat/pegawai
negeri sipil, yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman, dan
tidak dilatar belakangi oleh motif untuk mencari keuntungan dan
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Perangkat daerah Provinsi
terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah. Untuk tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
i. Pembangunan Ekonomi Pertanian adalah kebijakan, strategi
dan upaya komprehensif yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh
untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas proses dan hasil
pertanian guna terciptanya ketahanan pangan nasional serta perbaikan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
j. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
dan air, yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, 2008.