Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
dan kemakmuran rakyat yang menjadi tujuan serta cita-cita
nasionalpun dapat dicapai yang pada akhirnya kemandirian bangsa
dapat terwujud.
29. Saran.
a. Aparatur Pemerintah Daerah terkait dengan sektor pangan
diberdayakan melalui pendidikan TANNAS pada tingkat nasional.
b. Pemerintah dan DPR agar merevisi Undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemda terkait dengan pengaturan sistem Pilkada
yang tepat sehingga tidak terjadi atau muncul dinasti kekuasaan.
c. Pemerintah dan DPR agar menyusun undang-undang yang
mengatur tentang penyewaan suatu pulau dengan aturan yang ketat
sehingga Pemda tidak dengan mudahnya memberikan izin penyewaan
pulau yang nantinya pemanfaatan lahan untuk sektor pangan dapat
lebih optimal.
d. Pemerintah dan DPR agar merevisi undang-undang nomor 25
tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
dengan memasukkan klausul yang menyatakan bahwa konsepsi
ketahanan nasional merupakan dasar atau landasan dari penyusunan
program pembangunan disegala sektor.
e. Presiden agar menginstruksikan Kemen PAN dan Reformasi
Birokrasi, Kemendagri, Lemhannas, Lembaga Administrasi Negara
untuk menyusun Modul yang berisikan materi Konsepsi Ketahanan
Nasional sebagai bahan untuk disosialisasikan dan diberikan kepada
seluruh Aparatur Pemerintah di daerah untuk dipahami sebagai
landasan pola pikir, pola sikap dan pola tindak mereka sehingga dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan mempunyai
konsepsi dan persepsi yang sama dalam mencapai tujuan nasional.