Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata yang dapat
membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya.
c. Indikasi Geografis adalah: “Suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”
“Tan d a ” sebagaimana dimaksud dalam definisi Indikasi
Geografis merupakan nama tempat atau daerah, maupun
tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat
dihasilkannya barang. “Tan da ” tersebut dinyatakan sebagai
Indikasi Geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum
Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
d. Pengaturan Indikasi Geografis: Ketentuan tentang Indikasi
Geografis berasal dari persetujuan internasional tentang Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement
(T R IP s Agreement) pada section (3) Pasal 22 tentang
Geographical Indication. Persetujuan ini yang telah diratifikasi
oleh Indonesia dengan Keppres No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
( World Trade Organisation/\NTO). Dalam sistem hukum
nasional, indikasi geografis merupakan bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual (H K I). Diatur dalam Pasal 56 sampai
dengan Pasal 60 U U No. 15 tahun 20001 tentang Merek jo.
Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi
Geografis.
e. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis: Perlindungan
hukum indikasi geografis timbul dari pendaftaran yang
dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis yang