Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

           diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata yang dapat
           membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan
           negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya.

 c. Indikasi Geografis adalah: “Suatu tanda yang menunjukkan
           daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
           geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
           kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
           kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”
           “Tan d a ” sebagaimana dimaksud dalam definisi Indikasi
           Geografis merupakan nama tempat atau daerah, maupun
           tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat
           dihasilkannya barang. “Tan da ” tersebut dinyatakan sebagai
           Indikasi Geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum
           Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
           Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

d. Pengaturan Indikasi Geografis: Ketentuan tentang Indikasi
           Geografis berasal dari persetujuan internasional tentang Trade
           Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement
           (T R IP s Agreement) pada section (3) Pasal 22 tentang
           Geographical Indication. Persetujuan ini yang telah diratifikasi
          oleh Indonesia dengan Keppres No. 7 Tahun 1994 tentang
          Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
          ( World Trade Organisation/\NTO). Dalam sistem hukum
          nasional, indikasi geografis merupakan bagian dari Hak
          Kekayaan Intelektual (H K I). Diatur dalam Pasal 56 sampai
          dengan Pasal 60 U U No. 15 tahun 20001 tentang Merek jo.
          Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi
          Geografis.

e. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis: Perlindungan
          hukum indikasi geografis timbul dari pendaftaran yang
          dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11