Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
dikeluarkan oleh Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hak
yang timbul dari pendaftaran adalah sifatnya hak komunal
(dimiliki bersama oleh masyarakat atau lembaga), bukan hak
perseorangan atau individual. Jangka waktu perlindungannya
dapat berlangsung secara tidak terbatas selama ciri dan/atau
kualitas yang menjadi dasar diberikannya perlindungan masih
ada. Penerima manfaat dari Perlindungan Indikasi Geografis
komoditas pertanian khususnya adalah para petani/kelompok
tani selaku produsen produk serta para pedagang
pengumpul/eksportir /asosiasi komoditas.
f. Pangan dan Tanaman Pangan. UU Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan, adalah: “Pangan adalah segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman” Tanaman
pangan dalam taskap ini diartikan sebagai tanaman tanaman
yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
florikultura yang mendukung kehidupan manusia, yakni segala
jenis tanaman yang dapat menghasilkan karbohidrat dan
protein.
g. Ketahanan Pangan: Dalam Pasal 1 butir (4) UU Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, dinyatakan: “Ketahanan Pangan
adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya