Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

           dikeluarkan oleh Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak
           Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hak
          yang timbul dari pendaftaran adalah sifatnya hak komunal
           (dimiliki bersama oleh masyarakat atau lembaga), bukan hak
           perseorangan atau individual. Jangka waktu perlindungannya
           dapat berlangsung secara tidak terbatas selama ciri dan/atau
          kualitas yang menjadi dasar diberikannya perlindungan masih
          ada. Penerima manfaat dari Perlindungan Indikasi Geografis
          komoditas pertanian khususnya adalah para petani/kelompok
          tani selaku produsen produk serta para pedagang
          pengumpul/eksportir /asosiasi komoditas.

f. Pangan dan Tanaman Pangan. UU Nomor 18 Tahun 2012
          tentang Pangan, adalah: “Pangan adalah segala sesuatu yang
          berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
          kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
          diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
          makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
          bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
          lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
          dan/atau pembuatan makanan atau minuman” Tanaman
          pangan dalam taskap ini diartikan sebagai tanaman tanaman
          yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
          florikultura yang mendukung kehidupan manusia, yakni segala
          jenis tanaman yang dapat menghasilkan karbohidrat dan
          protein.

g. Ketahanan Pangan: Dalam Pasal 1 butir (4) UU Nomor 18
          Tahun 2012 tentang Pangan, dinyatakan: “Ketahanan Pangan
          adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai
          dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
          Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
          beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
          bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12