Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Implementasi kewaspadaan nasional di dalam kondisi kehidupan
suatu negara yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia
cukup berat. Karena Indonesia tidak hanya memiliki kemajemukan dalam
hal suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat semata-mata, melainkan
juga sumber kekayaan alam, nilai-nilai pengetahuan, tradisi, dan budaya,
serta kemampuan menghasilkan berbagai macam produk, baik alamiah
maupun buatan, dengan potensi ekonomi yang sangat bernilai tinggi, yang
seharusnya dilindungi oleh sistem yang mampu memberikan perlindungan
bagi segala potensi sumber kekayaan alamnya dalam rangka menjamin
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. Karena melalui
perlindungan S K A yang optimal, bukan saja kelestarian lingkungan alamiah
akan dapat terjaga, tetapi juga pemberdayaan sumber kekayaan alam dapat
lebih dimaksimalkan dan sumberdaya manusia yang mengelola dan
memanfaatkannya diharapkan dapat lebih menikmati kesejahteraan.
Perlindungan dan pemanfaatan sumber kekayaan alam nasional
memerlukan landasan dan pedoman agar dapat berjalan sesuai dengan
arah, tujuan, dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk itu diperlukan landasan
dalam bentuk Paradigma Nasional, yang terdiri dari Pancasila sebagai
Landasan Ideal, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, yang
memuat nilai-nilai dan aturan normatif sebagai instrumen dasar yang harus
difungsikan oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional
melalui pelaksanaan pembangunan Di samping itu, juga perlu mengacu
kepada peraturan perundang-undangan terkait, dan teori yang relevan, serta
menelaah bahan kepustakaan yang ada yang berkaitan dengan materi
bahasan sebagai pendukung kebenaran proses.