Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

           Namun demikian, dari sekian banyak potensi SKA unggulan tersebut,
 persoalannya adalah bahwa hingga saat ini baru sedikit saja yang telah
 didaftarkan dan mendapat perlindungan indikasi geografis menurut hukum
 nasional Indonesia. Bahkan jumlah potensi pertanian tanaman pangan dari
 seluruh Indonesia pun belum ada basis data-nya dan belum
 terdokumentasikan secara lengkap, baik jenis produknya maupun wilayah
 pengembangannya, sehingga belum diketahui seberapa banyak potensi
 indikasi geografis Indonesia.

          Persoalan lainnya, dari produk potensial indikasi geografis, ada
beberapa yang kondisinya sudah benar-benar sulit dipulihkan. Sebagai
contoh, berbagai jenis produk pertanian jeruk lokal yang dulu sangat
menguasai pasar nasional, saat ini kondisinya sulit untuk dijumpai di
pasaran. Tanaman dan buah jeruk Garut, jeruk Pontianak, dan jeruk Soe,
yang dikenal sebagai jeruk keprok, saat ini terdesak oleh jeruk impor baik
dari Australia, New Zealand, China dll. Petani jeruk banyak yang beralih ke
komoditas pertanian lain, atau membiarkan tanamannya terlantar begitu saja
karena tidak memiliki daya untuk bersaing dengan produk sejenis dari luar.
Sejumlah komoditas mengalami nasib yang hampir sama, seperti
banyaknya perkebunan Teh rakyat yang dialihfungsikan menjadi lahan
perkebunan Kelapa Sawit, atau kayu Sengon, atau tanaman industri kertas.

          Padahal, Indikasi geografis pada dasarnya lebih banyak menyangkut
produk pertanian, dimana untuk menghasilkan produk tanaman/buah
“berkualitas dan berkarateristik” ditentukan oleh unsur tanah/lahan, unsur
hara dari tanah/lahan, letak geografis suatu wilayah, curah hujan,
kelembaban, suhu, kemiringan lahan, dan lain-lain. Indikasi geografis
menuntut dua syarat penting yang saling berkaitan, yakni adanya satu
produk yang memiliki kekhasan dan adanya suatu wilayah yang
menghasilkan. Sedangkan teknologi dan atau budidaya pertanian pada
dasarnya hanya menyumbang sedikit pada produk unggulan khas suatu
daerah. Sehingga ketika tanah yang sebelumnya merupakan lahan
berkembangnya tanaman indikasi geografis itu kemudian dialihfungsikan,
maka sesungguhnya potensi indikasi geografis terkait sudah “habis”.
   10   11   12   13   14   15   16   17